RIAUERA.com - Presiden Prabowo meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memastikan bahwa masyarakat tak sulit mendapatkan gas LPG 3 kg.
Arahan ini disampaikan Bahlil usai memenuhi panggilan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) di tengah kebijakan pengecer dilarang jual LPG 3 kg yang berdampak pada kelangkaan dan antrean panjang.
"Rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka, Terutama menyangkut LPG, jadi harus dapat jangan jauh-jauh, kata bapak presiden," kata Bahlil.
Oleh sebab itu, Kementerian ESDM memastikan telah menaikan status para pengecer menjadi sub pangkalan. Sehingga proses penyaluran dan penetapan harganya bisa dipantau oleh pemerintah.
"Sekarang kita aktifkan pengecer dengan mengubah nama menjadi sub pangkalan dengan kita memberikan fasilitas teknologi. Agar bisa kita pantau pengendalian Harga berapa yang dia jual, dan kepada siapa agar tidak terjadi penyalahgunaan," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram hanya dijual di pangkalan. Kebijakan mulai berlaku 1 Februari 2025.
Kendati demikian, para pengecer bisa mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebelum nantinya dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero).
Lantas, kebijakan itu kemudian diubah dengan tak lagi meminta status pengecer LPG 3 kg untuk menjadi pangkalan resmi. Ia hanya meminta para pengecer menjadi sub pangkalan.
Bahlil menyebut, salah satu alasannya karena syarat yang harus dipenuhi pengecer untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina terlalu besar.
"Maka tadi rapat, di kantor ini (DPR RI) juga dengan teman-teman Pertamina dalam waktu beberapa menit, sebelum kita rapat. Kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub pangkalan," kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Bahlil memastikan perubahan status pengecer jadi sub pangkalan ini dimaksudkan agar pemerintah benar-benar bisa mengontrol harga LPG 3 kg di masyarakat.
Sehingga, kata Bahlil, masyarakat ke depan bisa benar-benar mendapatkan harga LPG 3 kg yang terjangkau.
"Tujuannya agar LPG yang dijual itu betul2 masih terkontrol, karena itu lewat aplikasi. Agar betul-betul masyarakat bisa mendapat LPG dengan baik, dan harga yang terjangkau," ujarnya.