Netralitas ASN Riau Jelang Pilkada 2024, Sekjen Ombudsman: Netralitas ASN Merupakan Bentuk Tanggung Jawab

Netralitas ASN Riau Jelang Pilkada 2024, Sekjen Ombudsman: Netralitas ASN Merupakan Bentuk Tanggung Jawab

PEKANBARU, RIAUERA.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ombudsman Republik Indonesia menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan bentuk tanggung jawab profesional yang harus dijaga selama Pilkada. Dalam acara "Silaturahmi Pengawasan Pelayanan Publik" yang digelar di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Pemprov Riau.

Suganda mengatakan bahwa menjaga netralitas ASN merupakan tantangan yang besar, tetapi sangat penting demi menjaga integritas pelayanan publik.

"Undang-Undang ASN terbaru Nomor 20 Tahun 2023 mengharuskan ASN tetap netral karena mereka adalah pelaksana administrasi publik, abdi masyarakat, serta pemersatu bangsa. Ketidaknetralan ASN bisa menyebabkan ketimpangan birokrasi, yang akan berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Suganda.

Data Ombudsman yang diambil dari penelitian Litbang Kompas menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN paling sering dilakukan oleh pejabat fungsional, diikuti oleh pejabat pelaksana, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Pengawas.

Suganda menyampaikan, bentuk pelanggaran yang umum terjadi adalah kehadiran ASN dalam deklarasi dukungan kepada calon kepala daerah, penyebaran dukungan melalui media sosial, serta keterlibatan dalam kampanye.

Meski begitu, Suganda sangat optimistis ASN di Riau akan mampu menjaga netralitas mereka. Ia menekankan bahwa ASN tidak akan mengalami kerugian jika memilih bersikap netral.

"Jika ASN netral, orang-orang yang terpilih di Pilkada adalah mereka yang profesional,” tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index