Pemko Pekanbaru Tunggu Revisi Perpres Kelola Sampah, Wako Pekanbaru: TPA jadi Energi Listrik

Pemko Pekanbaru Tunggu Revisi Perpres Kelola Sampah, Wako Pekanbaru: TPA jadi Energi Listrik
Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, SE., MM

RiauEra.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 untuk melakukan kerjasama pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar menjadi energi listrik.

Sebab, kerjasama pengelolaan sampah tersebut mesti diatur melalui Perpres tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang kini masih proses revisi.

"Kemarin sudah kita usulkan (kerjasamanya), karena memang harus dimasukkan ke dalam Perpres. Kita juga sudah rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan dokumen-dokumen (yang diperlukan) sedang disiapkan," kata Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, Jumat (26/9/2025).

Disampaikannya, di Perpres dimaksud nantinya sekaligus ditetapkan terkait tarif energi listrik dari pengelolaan sampah yang akan dijual ke PT PLN.

"Kita lihat nanti seperti apa hasilnya, apakah nanti yang dari bekerjasama ini menyanggupi ketika sudah keluar Perpres-nya menyanggupi dengan pembelian dari PLN tersebut," ujar Walikota Agung.

"Tapi kalau mereka tidak menyanggupi, tentu (kerjasama) tidak akan jadi. Kita berharap ini dapat support dari Pemerintah Pusat agar penutupan TPA dengan membran ini bisa berjalan," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru kini tengah mempersiapkan kerjasama dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE) untuk mengolah gunungan sampah di TPA Muara Fajar menjadi energi listrik.

Dalam kerjasama nanti, Pemko Pekanbaru berkewajiban menyiapkan akses dari TPA menuju lokasi pembangkit. Sementara PT ICE sebagai mitra akan membangun pembangkit listrik berbasis sampah di kawasan yang berdekatan langsung dengan TPA.

Energi listrik yang kemudian dihasilkan dari pengelolaan sampah di TPA akan dijual oleh PT ICE ke PT PLN.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index