Dishub Pekanbaru Ingatkan Pemilik Angkutan Barang Jangan Tahan STNK

Dishub Pekanbaru Ingatkan Pemilik Angkutan Barang Jangan Tahan STNK

RiauEra.id - Para pemilik angkutan barang di Kota Pekanbaru jangan sampai menahan dokumen kelengkapan kendaraan saat beroperasi. Pengemudi angkutan barang seharusnya membawa kelengkapan dokumen saat berkendara. Apalagi jarak rute angkutan barang terutama dengan tonase di atas delapan ton cukup jauh setiap perjalanan. 

Mereka harus membawa serta dokumen kelengkapan berkendara ketika mengemudi angkutan barang.

"Kepada pemilik angkutan barang jangan sampai menahan STNK para pengemudi, begitu juga surat-surat kendaraan angkutan lainnya," tegas Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas.

Dirinya menegaskan hal itu selepas mendapati banyak pengemudi angkutan barang tidak membawa STNK. Mereka mengaku dokumen kelengkapan berkendara itu ditahan sementara oleh pemilik angkutan.

"Banyak yang mengaku pemilik kendaraan menahan surat-surat kendaraan mereka, jadi sopir banyak yang tidak bawa surat-surat," terangnya.

Khairunnas menyebut bahwa para pengemudi mengendarai angkutan barang hanya bermodalkan SIM. Ia menyebut bahwa saat ditilang tentu pengemudi tidak bakal melepaskan SIM.

"Seandainya kami tilang SIM, tentu mereka tidak mau melepaskan. Itu sudah seperti nyawa mereka," jelasnya.

Pihaknya mengimbau para pemilik angkutan barang agar melengkapi pengemudi dengan dokumen kelengkapan berkendara. Mereka harus berbekal dokumen tersebut saat beroperasi.

Dirinya menambahkan bahwa dalam beberapa hari ini sudah melakukan operasi bersama terhadap angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL). Mereka sudah menggelar operasi penindakan di Jalan SM Amin, Jalan Riau dan Jalan Lintas Timur dekat UPPKAB Tenayan Raya.

Total ada 36 pengemudi truk terjaring dalam operasi bersama selama tiga hari ini. Kebanyakan truk yang terjaring karena dalam kondisi kelebihan muatan dengan tambahan dimensi truk.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index