Tangkap Dua Warga Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru Berikan Sanksi

Tangkap Dua Warga Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru Berikan Sanksi
Dua warga yang ditangkap DLHK Pekanbaru saat membuang sampah dari badan usaha di Jalan Garuda, Marpoyan Damai.

RiauEra.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menangkap dua warga yang masih membuang sampah sembarangan.

Kedua warga bersangkutan ditangkap saat membuang sampah di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (23/9/2025) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, sampah yang dibuang sembarangan tersebut diketahui bersumber dari badan atau tempat usaha.

"Jadi yang mereka buang itu sampah dari badan usaha," ungkapnya, Kamis (25/9/2025).

Untuk memberikan efek jera, terang Reza, pembuang sampah sembarangan yang berhasil ditangkap itu diberikan sanksi teguran dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Apabila nanti masih kedapatan membuang sampah sembarangan, baru kita berlakukan sanksi denda sesuai peraturan daerah," tegasnya.

Sejauh ini, lanjut Reza, tim dari DLHK Pekanbaru aktif melakukan pengawasan di lapangan untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan. Tim juga memantau aktivitas angkutan sampah yang tidak tergabung dalam LPS.

"Karena kami khawatir angkutan yang tidak bergabung dengan LPS, mereka sembarangan membuang sampah, tidak di tempat yang telah ditentukan. Makanya setiap hari kami melakukan patroli," tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index