RiauEra.go.id - Para pengemudi truk tonase besar tidak bisa berkutik saat kedapatan hendak masuk Jalan Riau dari arah Jalan Siak II, Kota Pekanbaru. Mereka seharusnya tidak memasuki jalan itu di luar jadwal operasional.
Ada pembatasan operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru sejak Agustus 2025 silam. Mereka hanya bisa melintasi jalan kota terhitung pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Satu persatu truk yang kedapatan melanggar langsung kena tilang oleh petugas gabungan di tempat. Mereka hanya bisa pasrah kala petugas mengeluarkan surat tilang.
Pelanggaran para pengemudi bukan cuma melanggar rambu masuk kota saja. Namun ada yang kondisi angkutannya Over Dimension Over Load (ODOL) sehingga mendapat peringatan tegas.
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Ditlantas Polda Riau ini juga mendapati pengemudi tidak membawa kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK. Mereka juga melakukan tindakan sebelumnya di Jalan SM Amin.
Truk tonase besar yang melintas masuk kota langsung kena tindak berupa tilang. Petugas juga memberi perintah kepada pengemudi truk tonase besar agar balik arah ke jalan lingkar.
"Kami menilang sekitar 16 unit truk dalam dua hari ini," tegas Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas.
Menurutnya, penindakan ini dalam rangkaian operasi bersama dengan Ditlantas Polda Riau. Mereka menyasar truk dalam kondisi ODOL dan yang melakukan pelanggaran kasat mata.
"Kami tidak cuma memberikan tilang, tapi ada juga teguran bagi truk ODOL," ulasnya.
Pihaknya mengimbau kepada pemilik angkutan barang agar memastikan kelengkapan dokumen kendaraan. Mereka juga harus memastikan bahwa pengemudi memilki SIM saat berkendara.
Dirinya menambahkan bahwa penindakan bakal berlanjut di ruas jalan lainnya. Mereka juga menindak pelanggaran di Jalan Lintas Timur.