PEKANBARU, RIAUERA.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (27/1/2025), menekankan pentingnya penanganan masalah sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Pengangkutan sampah hanyalah salah satu aspek kecil dari kompleksitas persoalan sampah yang perlu ditangani.
“Ketika membahas pengelolaan sampah, kita tidak hanya berbicara soal pengangkutan. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, seperti sumber sampah, cara membuangnya, hingga ke mana sampah itu berakhir. Ini masih kami koordinasikan dengan berbagai pihak,” jelasnya.
Iwan juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur pembagian kewenangan pengelolaan sampah.
Dalam Bab 6 peraturan tersebut, camat diberi kewenangan untuk mengelola pengangkutan sampah, mendata masyarakat penghasil sampah, hingga memungut retribusi. Sayangnya, hingga saat ini, implementasi peraturan tersebut belum berjalan optimal.
“Sebagian kewenangan pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan tempat penampungan sementara (TPS) dan pengangkutan, sebenarnya sudah diserahkan kepada camat dan lurah melalui Perwako ini. Namun, pelaksanaannya belum terealisasi. Persoalan ini bukan hanya tanggung jawab DLHK, tetapi juga memerlukan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Iwan.
DLHK tetap berkomitmen untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan semua pihak. Hal ini demi menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Kami tidak sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada camat. DLHK tetap hadir untuk mendukung dan bekerja sama,” tegas Iwan.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, DLHK berharap adanya sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. Upaya bersama ini diharapkan dapat mengatasi persoalan sampah di Pekanbaru dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta nyaman bagi warga.