PEKANBARU, RIAUERA.com - Sebanyak 55 truk bertonase ditindak tim gabungan dari Dishub Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, Polresta Pekanbaru, BPTD II Riau dan Dishub Provinsi Riau saat razia di Jalan Air Hitam, Rabu (9/10/2024).
Puluhan truk bertonase besar kedapatan masih melintasi jalur dalam Kota Pekanbaru. Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengatur lajur khusus kendaraan tersebut.
Kepala Bidang Angkutan Khairunnas menyebutkan, selain melanggar jam melintas dalam kota, puluhan truk yang ditindak juga karena berbagai pelanggaran.
"Ada 55 unit kendaraan yang terjaring dalam operasi bersama ini. Jenis pelanggaran pun tidak hanya kelebihan muatan. Ada juga KIR, SIM hingga STNK habis masa berlakunya," ujar Khairunnas.
Kemudian, terang Khairunnas, ada juga supir truk yang tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan lainnya. Untuk pelanggaran ini langsung diberi sanksi tilang.
“Ada juga KIR (uji kelayakan), SIM dan STNK yang habis masa berlakunya,” terang dia.
Karena itu, pihaknya meminta agar pengemudi dan pemilik angkutan barang memerhatikan dokumen kendaraan. Ia juga mengingatkan pengemudi untuk tetap mengikuti Surat Keputusan (SK) Walikota No 649 tahun 2019 Tentang Jalur Angkutan Barang di Pekanbaru.
Berdasarkan SK dimaksud, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB.
"Kami akan tetap menggelar razia terus sampai kondisinya normal, kami akan menindak truk yang masuk kota," pungkasnya.