Pemko Pekanbaru Proses Penanganan Kasus Direktur RSD Madani Nonaktif

Senin, 02 Desember 2024 | 13:57:07 WIB

PEKANBARU, RIAUERA.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa memberikan penjelasan terkait keputusan mengenai Dokter Arnaldo Eka Putra (Direktur Rumah Sakit Daerah Madani nonaktif). 

Keputusan tersebut telah diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) berdasarkan hasil dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses penanganan kasus Dokter Naldo diawali dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim inspektorat yang dipimpin oleh Sekda. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dikirim ke BKN untuk dipelajari lebih lanjut bersama dokumen yang ada.

"Dalam hak pribadinya, Dokter Naldo juga telah menyurati Inspektur Kementerian Dalam Negeri untuk mengklarifikasi situasinya," kata Risnandar usai Upacara Peringatan Hari Korpri ke-53 di lapangan Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (2/12/2024).

Pada 22 November lalu, Risnandar menghadiri rapat evaluasi jabatannya sebagai Pj wali kota Pekanbaru di Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut, ia mengklarifikasi semua isu yang terkait dengan Dokter Naldo.

Risnandar menekankan pentingnya mengikuti aturan dalam memberikan rekomendasi pencabutan jabatan. Ia pun menunggu surat resmi dari BKN sebelum mengambil langkah lebih lanjut saat itu.

Surat dari BKN yang keluar kemudian menunjukkan bahwa Dokter Naldo dikenai sanksi pemberhentian dalam jabatan selama 12 bulan. 

Dokter Naldo memiliki hak untuk menggugat keputusan ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa diperlakukan tidak adil.

Selain itu, evaluasi terhadap kinerja Dokter Naldo akan terus dilakukan. Perbaikan kinerja serta penempatan kembali di posisinya bisa dipertimbangkan jika persyaratan terpenuhi.

"Ini adalah proses yang wajar dalam administrasi pemerintahan. Kami selalu berupaya untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku," tutup Risnandar.

Terkini