PEKANBARU, RIAUERA.com - Penandatangan Peta RDTR WP Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru akhirnya dilakukan, Jumat (8/11/2024). Proses penandatangan dilakukan pasca pembahasan persetujuan substansi lintas sektor bersama Kementrian ATR/BPN serta kementrian terkait.
Prosesi penandatangan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebut bahwa penyusunan RDTR WP Marpoyan Damai ini adalah amanat undang-undang.
"Dimana setiap daerah harus menyusun RTRW dan RDTR, sehingga jelas peruntukan lahan di kawasan itu," terangnya.
Penyusunan RDTR WP Marpoyan Damai ini memakan waktu selama enam tahun. Ia menyebut bahwa prosesnya sudah melalui persetujuan substantif tingkat sektor.
"Saat itu tidak ada perubahan signifikan, kita juga sudah melakukan perbaikan setelah mendapat persetujuan dalam pertemuan itu," jelasnya.
Dirinya menyebut bahwa perbaikan RDTR WP Marpoyan Damai yang sudah dilakukan sesuai arahan dari Kementrian ATR/BPN dan lintas sektor.
"Maka struktur ruang, pola ruang dan lokasinya sudah kita tandatangani," ulasnya.
Dirinya menyebut bahwa RDTR ini jadi panduan bagi OSS. Mereka bisa melihat peruntukan dari lahan yang ada di WP Marpoyan Damai.
"Jadi bisa diketahui untuk apa saja peruntukan dan usaha apa saja bisa beroperasi di wilayah itu," jelasnya.
Selanjutnya, Kementrian ATR/BPN bakal memberikan persetujuan substansi.